Faktaviral.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusi dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Wacana ini juga belum ada pembahasan lebih lanjut kementrian atau lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online. Menurutnya, tidak semua korban judi online bisa dimasukkan daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan menerima bansos dari pemerintah.
Muhadjir kemudian membahas soal pernyataan Menkopolhukan Hadi Tjahjanto, yang menyatakan 80% korban judi online adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikan jika benar dugaan perkiraan seperti itu banyak keluarga miskin atau jatuh miskin yang karena ada anggota keluarganya terlibat judi online. Yang terlibat judi online tetap harus ditindak sedangkan keluarganya yang jadi korban, yang miskin atau jatuh miskin harus diberi bantuan.
Sementara wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan seseorang berhak mendapatkan Bansos bila sesuai dengan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diah menambahkan DTKS memiliki kriteria sendiri untuk menentukan layak atau tidak layaknya masyarakat mendapatkan Bansos. Namun diah menyatakan Korban Judi Online bukan masuk dalam variabel atau kriteria tersebut.
Diah mengatakan hal yang paling terpenting adalah mengatasi praktik judi online. sebab, menurutnya pemberantasan dan penanganan judi online harus dari sumbernya.
Judi Online saat ini menjadi perhatian Pemerintah hingga akhirnya dilakukan penutupan terhadap beberapa situs ilegal itu, dan membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.