Jakarta – Content creator William Anderson atau dengan sapaan Codeblu dilaporkan ke Polisi perkara mereview makanan diduga dengan tuduhan melakukan pemerasan.

Sebelumnya pada November 2024, Codeblu dilaporkan oleh pihak manajemen toko roti ke Polres Metro Jakarta Selatan, saat itu dia dilaporkan setelah memberikan review atau ulasan buruk kepada toko roti tersebut. Dari ulasan tersebut, Codeblu dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 350 juta. Padahal menurut Codeblu permintaan fee tersebut merupakan bentuk penawaran kerjasama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan, bahwa benar pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Codeblu terkait laporan yang diterima. Codeblu dilakukan pemerikasaan perdana dengan kapasitas sebagai saksi.

Codeblu yang ditemui wartawan membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan kepolisian yang ditujukan pada dirinya. Dirinya juga mengatakan sudah melakukan mediasi untuk mencoba berdamai kepada pihak pelapor, dia juga sudah meminta maaf dan juga berjanji akan berusaha memperbaikinya.

Dirinya membantah telah melakukan pemerasan terhadap toko roti tersebut. Menurutnya, dia hanya ingin menawarkan kerjasama dalam pembuatan konten dengan fee senilai Rp 350 juta.Dia menilai kerjasama tersebut menjadikan dirinya diduga melakukan pemerasan yang berujung dirinya menjadi bahan bully seindonesia.

Codeblu yang sebelumnya menuduh toko roti tersebut memberikan kue yang sudah kadaluwarsa ke panti asuhan, saat ini dirinya meminta maaf. Permohonan maaf tersebut diduga akibat banyak orang yang dipicunya isu Codeblu telah melakukan pemerasan kepada phak bakery dengan nominal ratusan juta rupiah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *