
Fakta Oto – PT Toyota-Astra Motor (TAM) merayakan kabar baik karena mobil hybrid akhirnya mendapatkan dukungan insentif dari pemerintah. Toyota menyatakan bahwa subsidi ini akan mendorong penurunan harga mobil hybrid antara Rp 10 juta hingga Rp 13 juta, yang diharapkan dapat merangsang penjualan kendaraan yang menggabungkan mesin bensin dan listrik tersebut.
“Keberadaan insentif 3 persen ini merupakan langkah positif yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Peraturan pemerintah ini baru saja dirilis, dan perhitungan kami menunjukkan bahwa pelanggan akan merasakan manfaat sekitar Rp 10 juta hingga Rp 13 juta. Dengan nilai yang signifikan ini, kami berharap minat masyarakat untuk memilih mobil hybrid akan meningkat,” ungkap Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM, kepada para jurnalis di IIMS 2025, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
Selain berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat berkat harga yang lebih terjangkau, insentif ini juga akan mendorong produsen besar seperti Toyota untuk lebih giat dalam memproduksi model-model mobil hybrid baru di segmen harga yang lebih kompetitif.
“Tentu saja, ini memberikan semangat bagi kami sebagai produsen untuk menciptakan dan menghadirkan lebih banyak produk hybrid di masa mendatang dengan harga yang lebih bersaing. Kami berharap ini akan membuka peluang bagi peningkatan komposisi penjualan mobil hybrid,” tambah Anton.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merilis peraturan mengenai insentif bagi mobil hybrid, yang diharapkan akan membuat harga kendaraan ini semakin ramah di kantong.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah yang ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2025.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga kategori mobil hybrid, yaitu mobil full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. PPN yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid ditetapkan sebesar 3%, dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah berlaku dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025.