Faktaviral.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementrian Pertanian. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut SYL membayar denda 500 Juta, apabila denda tidak dibayar, maka digantikan 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 Ribu (setara Rp 490 Juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya. SYL diyakini bersalah telah melanggar pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberik keterangan, menciderai kepercayaan masyarakat dan korupsinya denga motif serakah. Sedangkan Hal yang meringankan SYL yaitu Umur SYL yang sudah 69 Tahun.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Panji dan juga Hatta, untuk segera memenuhi keperluan SYL, Para Saksi juga mengatakan mendapatkan ancaman pencopotan dari Jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.