Jakarta – Tim pengacara dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membeberkan sejumlah keberatan terhadap penetapan tersangka kepada Tom Lembong pada kasus impor gula periode tahun 2015-2016. Pada sidang praperadilan kasus tersebut, pihaknya mengklaim tidak pernah ada ditegur oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjabat menjadi Menteri Perdagangan.
Tom Lembong yang diketahui pernah menjabat Menteri Perdagangan pada periode pertama masa pemerintahan Jokowi, Tom kala itu menjabat sejak 12 Agustus 205 sampai 27 Juli 2016.
Pada sidang praperadilan kasus impor gula, tim pengacara Tom Lembong yaitu Zaid Mushafi menyinggung perihal dasar Kejagung dalam merumuskan adanya kerugian negara akibat kebijakan pada impor gula yang ditandatangani oleh Tom Lembong. Dia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkap tidak ada kerugian negara yang didapat pada kasus tersebut.
Zaid mengatakan kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan bagian dari wewenangnya sebagai pembuat kebijakan sebagai Menteri Perdagangan, dia menyebut hal tersebut sebagai ranah hukum administrasi negara.
Pihak Tom Lembong mengatakan kebijakan seorang menteri merupakan kabijakan tata usaha negara yang dapat bisa dinilai secara hukum tata negara, dia juga menilai kejagung keliru dalam menyeret perkara impor gula tersebut dalam ranah hukum pidana.
Kasus dugaan korupsi pada impor gula periode 2015-2016 saat ini sudah menjerat dua tersangka, keduanya yaitu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus sebagai mantan direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI.
Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus korupsi yang telah dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar, Tom Lembong kini telah menjalani penahanan.