Jakarta – Pengalokasian dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing pemerintah daerah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran yang dialokasikan Pemerintah daerah dari APBD itu bentuknya berupa sebuah hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam paparannya, realisasi anggaran dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah tersebut telah mencapai 97% sampai dengan 23 Agustus 2024.
Sementara, terdapat beberapa daerah yang memiliki hambatan dari sisi anggaran akan diberikan bantuan dari pemerintah pusat. Bentuknya intercept transfer ke daerah (TKD), yang pertama skema treasury deposit facility (TDF) Rp 67,9 miliar ke 12 daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 555,4 miliar untuk 56 Pemda, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 180,6 miliar untuk 24 daerah.
Dengan persiapan anggaran yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, pihaknya akan terus memantau agar Pilkada tahun ini berjalan dengan lancar.