Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dan memerintahkan semua aset atau harta yang dimiliki terdakwa kasus mega korupsi pengelolaan komoditas timah Harvey Moeis dirampas untuk negara. Dimana Aset atau harta yang dirampas mulai dari logam mulia, emas, tas mewah, tanah hingga sampai mobil mewah hadiah ulang tahun untuk istri harvey yaitu Artis Sandra Dewi.
Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas pada timah secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp 300 Triliun.
Terdakwa Harvey Moeis juga divonis hukum denda Rp 1 Miliar dan juga uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hal yang menjadi meringankan vonis Harvey Moeis diantaranya telah bersikap sopan selama proses perjalanan persidangan dan juga karena memiliki tanggungan keluarga.
Kini Jaksa telah mengajukan banding pada vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dikarenakan lebih ringan dari tuntutannya yaitu 12 tahun penjara, denda Sebesar Rp 1 Miliar, dan membayar uang pengganti Rp 210 Miliar.
Kalim yang memvonis Harvey Moeis memerintahkan semua aset atau harta yang dimiliki Harvey Moeis dirampas untuk negara, bukan hanya milik Harvey Moeism aset yang atas nama istrinya Sandra Dewi juga diperintahkan dirampas untuk di negara.
Putusan vonis lengkap kepada Harvey Moeis telah dirilis oleh Mahkamah Agung pada situs Direktori Putusan, pada putusan tersebut termuat jelas aset-aset yang diperintahkan oleh hakim dirampas untuk negara dan juga termasuk milik artis Sandra Dewi.