Jakarta – Remaja inisial MAS (14) yang melakukan pembunuhan terhadap ayahnya inisial APW (40) dan juga neneknya inisial RM (69) serta melukai ibunya inisial AP (40), saat ini dititipkan sementara di Lembaga Penempatan Anak Sementara atau LPAS. Tersangka MAS saat ini menjalani Ujuan Akhir Semester atau UAS dari LPAS.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dititipkan terlebih dahulu di LPAS selama penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka dititip di LPAS sampai dengan proses persidangan kasus tersebut selesai kemudian setelah divonis tersangka nantinya akan dititipkan di Bapas Kemensos. Dia juga memastikan hak-hak tersangka selama di LPAS nanti akan dipenuhi, tersangka akan diberikan pembelajaran sampai dengan hak untuk bermain.

Inisial MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka MAS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT.

Tersangka MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan tetapi akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Permasyarakatan Kementerian Sosial atau Bapas Kemensos dikarenakan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH, hal tersebut dikarenakan status tersangka masih di bawah umur yang mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *