Faktaviral.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa laporan transaksi Keuangan mencurigakan ternyata didominasi dari Judi Online. Jumlahnya bahkan sangat tinggi dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berasal dari Kasus Korupsi.
Berdasarkan catatan PPATK, secara akumulasi Judi Online bahkan menjadi Laporan Transaksi Keuangan Terbesar, Kisaran mencapai 32,1% dari total Laporan, Kemudian 25,7% Kasus Penipuan, dan Tindak Pidana Lain 12,3%. Korupsi Justru Hanya 7%.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPAT, Natsir Kongah menjelaskan bahwa jumlah Laporan Transaksi Keuangan Meningkat. Pada Pertengahan 2024 saja, sudah tercatat jumlahnya mencapai angka 14.475 transkasi mencurigakan yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Natsir juga mengatakan Judi Online saat ini menjadi Persoalan Serius. Yang salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi dan memberantas yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Presiden juga telah meresmikannya melalui Keppres nomor 21 tahun 2024.
PPATK telah mencatat jumlah transaksi Judi Online Pada Tahun 2023 mencapai angka Rp 300 Triliun, sementara Pada Tahun 2024 yang baru kuartal 1 saja sudah mencapai angka Rp 600 Triliun.