Faktaviral.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan Polisi Wanita (Polwan) yang membakar Suaminya yang juga anggota Polisi di Mojokerto sebagai tersangka.
Kasus ini yang ditangani Subdit Renakta, Ditreskrikum Polda Jawa Timur. Sampai saat ini tersangka Briptu Inisial FN itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka juga masih Trauma atas kejadian yang dilakukakannya, dugaan motif pelaku saat ini dipicu masalah keuangan yang digunakan Korban Briptu Inisial RDW untuk bermain Judi Online.
Penetapan Briptu Inisial FN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka akan terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu FN juga sempat menolong dan membawa Briptu RDW dibantu oleh beberapa tetangga, meskipun sempat mendapat perawatan namun Korban meninggal pada minggu siang.
Sementara kronologi peristiwa yang dituturkan pihak kepolisian, pada saat korban pulang dari Kantor cekcok di Rumah dengan istrinya dikarena uang belanja habis berkurang akibat sering digunakan untuk bermain Judi Online, kesal dengan perilaku Korban, briptu FN pun langsung menyiramkan bensin di sekujur tubuh Korban, tidak jauh dari TKP ada percik api dan membakar korban.