Jakarta – Pihak Kepolisian mengungkapkan perkembangan terkini laporan artis Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh soal dugaan kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak putrinya, inisial LM (16). Polisi menyebut ada perbedaan keterangan dari beberapa saksi saat dilakukan pemeriksaan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut merupakan hak dari saksi untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui saat peristiwa yang ada. Namun dari pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kesaksian dari mereka.
Ade Ary Syam juga menambahkan saat ini penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari anak putrinya Artis Nikita Mirzani. Selain itu, pemeriksaan darah terhadap anak putrinya Nikita juga sudah dilakukan.
Laporan Nikita tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait kejahatan Perlindungan Anak Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76d Undang Undang 35/2014 dan/atau 77 A Juncto 45 A dan/atau 421 KUHP Jucto Pasal 60 Undang Undang nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Juncto Pasal 81.
Dalam laporan itu, Ade Ary mengungkapkan Nikita Mirzani mendapatkan foto anak putrinya dalam kondisi hamil. Di dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan anak putrinya itu dipaksa melakukan aborsi sampai dua kali.