Faktaviral.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada oknum anggotanya yang menyelewengkan Dana Satuan Rp876 Juta Untuk Judi Online.
Terkait kasus penyalahgunaan anggaran Dana Satuan yang dilakukan oleh Letda Inisial R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sudah dalam menjalani pemeriksaan dan pendalaman soal keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga Letda Rasid merupakan perwira keuangan Brigif 3/TBS. Penggelapan Dana Satuan ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pas Log Brigif 3/TBS meminta Dana Swakelola Tahap I tersebut kepada Terduga Letda Rasid, namun dana tersebut tidak juga diberikan. Terduga Letda Rasid akhirnya mengakui perbuatannya telah menggunakan dana satuan untuk keperluan Judi Online.
Atas pengakuannya Letda Rasid pun langsung diperiksa dan dimasukkan dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kristomei memastikan, Jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat bermain judi online terlebih menggunakan Dana Kesatuan.
Dari kasus ini pihaknya akan belajar dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam lingkaran aktivitas judi online.