Faktaviral.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan yang ada di seluruh Indonesia.
Pengurangan masa hukuman itu diberikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2024 diambil dengan Tema, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Dalam keterangan tertulis, Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional I atau pengurangan sebagian diberikan kepada 1.105 orang dan 33 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional II atau langsung bebas.
Yasonna mengungkapkan besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari satu sampai enam bulan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak pada anak binaan penerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional yaitu 111 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang dan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang.
Adapun per tanggal 12 juli 2024, jumlah anak dan binaan berdasarkan Sistem Database Permasyarakatan berjumlah 2.153 orang, yang terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Permasyarkatan, dan Rumah Tahanan Negara.
Dengan pengurangan masa pidana di Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan anak dan anak binaan sebesar Rp 826.710.000.
Yasonna menjelaskan pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kapada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Menurutnya, mereka telah mematuhi peraturan dan mengukuti program pembinaan dengan baik.
Dia meyebutkan pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sietem Peradilan Pidana Anak.