Faktaviral.com – Usai pada kejadian yang tersebar viral di media sosial yang menyudutkan pihak kepolisian saat ingin melakukan pemeriksaan kepada pengemudi pajero yang diduga menggunakan plat palsu. Polisi meminta dalam 1×24 jam untuk pengemudi mengklarifikasi, namun dalam batas waktu yang diberikan pengemudi dan pelaku perekam tak juga datang menghadap, maka dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Pengemudi dan Pemilik Pajero tersebut. Dalam keterangannya, Pengemudi Pajero mengaku tidak berhenti saat diberhentikan Polisi (PJR) karena atas perintah Pemilik Pajero tersebut, sementara Pemilik Pajero tersebut mengakui tidak menghentikannya dikarenakan Plat nomor kendaraannya tidak sesuai.
Atas hal tersebut pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang, sementara untuk pelanggaran pemalsuan plat nomor kendaraan atau TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim.
Sementara itu pemilik akun media sosial yang menyebarkan video tersebut yang menjadi viral, menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian, palaku penyebaran video tersebut pun mengakui atas perbuatannya.
Namun meskipun sudah menyerahkan diri dan mengakui atas perbuatannya, perekam dan pengunggah video tersebut, tetap terjerat UU ITE. Saat ini tengah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk Pemeriksaan Lebih lanjut.