Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil membongkar kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. Terdapat 2 Tersangka yaitu diantaranya inisial S (49) sebagai pemilik yayasan panti asuhan dan inisial YB (30) sebagai pengurus. Keduanya kini telah ditahan pihak Kepolisian.

Inisial S dan YB atas perbuatannya dijerat dengan pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun atau dendan paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, diberitakan telah beredar video yang menarasikan adanya pencabulan di Panti Asuhan di Pinang, Kota Tangerang, dimana disebutkan bahwa pelecehan tersebut dilakukan oleh tiga orang pimpinan panti asuhan. Dalam rekaman video amatir tersebut yang telah tersebar di media sosial, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan yang berada di Kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pihak Kepolisian yang masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait kasus tersebut di Kunciran Indah, Kota Tangerang, sementara yang tercatat ada empat orang korban yaitu 2 dewasa dan 2 anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan saat ini dua tersangka yaitu inisial S dan inisial YB masih dalam menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pihak Kepolisian masih menggali motif yang dilakukan kedua tersangka yang tega mencabuli para korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yaitu Kompol David Kenitero telah merinci dari keempat korban tersebut, yaitu dua diantaranya masih berusia anak di bawah umur.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *