Jakarta – Pihak Kepolisian telah menetapkan Nanang Tersangka pada kasus dugaan pembunuhan terhadap artis sinetron Sandy Permana. Pihak Kepolisian juga telah mengungkapkan motif atas pembunuhan artis Sandy Permana yang dilakukan oleh Nanang Gimbal atas dasar rasa sakit hati.

Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap tersangka Nanang Gimbal mengaku sudah menyimpan dendan dari Tahun 2019. Hal tersebut berawal pada saat korban yang mengadakan pesta perkawinan yang akan mendirikan tenda yang memasuki pekarangan rumah dari tersangka, pasalnya korban tidak meminta izin terlabih dahulu kepada tersangka yang disertai melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka.

Atas kejadian tersebut hubungan antara Artis Sandy Permana dengan Nanang Gimbal menjadi tidak harmonis. Dari perbuatan korban tersebut membuat tersangka merasa sakit hati yang juga menyimpan dendam kepada korban. Kemudian di Tahun 2024 lalu, tersangka mengaku sempat ditegur oleh korban yang membuatnya semakin sakit hati. Selanjutnya yang makin diperparah saat istri tersangka disomasi oleh Artis Sandy Permana, dengan alasan istri tersangka menyerang korban pada saat rapat.

Sehingga rasa benci dendam yang sudah terakumulasi membuat tersangka Nanang Gimbal melampiaskan emosinya kepada artis Sandy permana dengan cara menghabisi nyawanya.

Artis sinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya di hari minggu pagi, ditemukan dalam kondisi luka bekas tusukan pada tubuhnya.

Tersangka Nanang Gimbal dapat dijerat atas tindakannya dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka dapat diancam 15 tahun penjara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *