Jakarta – Terpidana mati asal Filipina Marry Jane atas kasus penyelundupan narkoba akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kebijakan itu diatur pada kerangka perjanjian kerjasama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance (MLA).
Yusril mengungkapkan saat ini Indonesia memang tidak memiliki UU khusus yang mengatur perihal pemindahan narapidana ke negara asal, tetapi kebijakan itu bisa diambil melalui kesepakatan MLA hingga diskresi dari pemimipin negara atau Presiden.
Yusril menjelaskan setiap Presiden di seluruh dunia mempunyai wewenang untuk merumuskan suatu kebijakan dana sampai dengan mengambil keputusan yang didasari pada nilai-nilai kemanusiaan untuk menjaga hubungan baik kedua negara. Keputusan tersebut bisa saja belum secara spesifik diatur pada suatu peraturan perundang-undangan.
Yusril mengharapkan kebijakan pemulangan Mary Jane ke nagara asalnya Filipina mendorong pemerintah dan DPR dalam menyusun UU khusus untuk mengatur perihal pemindahan dan pertukaran narapidana, dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam disejumlah negara lain.