Jakarta – Mahasiswi asal Kampar, Riau-Pekanbaru yang bernama Marisa Putri (21) mengemudikan mobil usai mengkonsumsi narkoba. Dia pun menabrak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Menurut Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan insiden nahas yang terjadi di Jalan Tuanku, Tambusai, Kota Pekanbaru. Saat itu, sebuah mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju sangat kencang dari arah timur menuju barat. Sampai di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya.

Setelah menabrak, Marisa masih tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA, sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala. Tak lama setelah kejadian, kemudian Marisa kembali lagi menuju lokasi tabrakan. Saat itu, warga yang sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengatakan, setelah gelar perkara, pelaku inisial MP ditetapkan jadi tersangka. Dia mengungkapkan sebelum peristiwa maut tersebut terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya beinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang sendiri untuk dugem.

Hasil tes urine pelaku positif, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, untuk pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemerikasaan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *