Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan putusan MK pasti akan ditindaklanjuti dalam PKPU Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Dia mengatakan konsultasi itu merupakan langkah prosedur yang dapat harus dilakukan. Draft revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR dan menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Dia menyebut semua poin yang ada di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Dasco mengatakan semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal, dia menyebut KPU akan memproses pada putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama komisi II DPR.

KPU menegaskan putusan MK mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 berlaku hingga penetapan pasangan calon. Maka dengan begitu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang telah diputuskan oleh MK. KPU memastikan putusan MK bukan hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.




About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *