Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi pada kinerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang telah menangkap Indra Septiawan yang membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan. Polri telah bekerja keras memburu Indra yang merupakan residivis.
Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang setimpal dan terlebihnya pelaku adalah merupakan seorang residivis.
Diketahui, Polisi telah meringkus tersangka Indra pada kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Indra ditangkap setelah menjadi buronan selama 11 hari dari sejak penetapan sebagai tersangka. Selama pencariannya, Polisi melakukan penyisiran dari berbagai tempat mulai dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Indra Setiawan telah mengakui memperkosa dan membunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Sumbar. Sebelum melakukan aksinya, Indra menyekap dan menutup mulut Nia.
Suharyono mengatakan Indra memperkosa Nia di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban yang dilaporkan hilang dengan ditemui kondisi mulut Nia ditutup. Saat itu, Nia diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi tersebut.
Suharyono juga mengatakan Indra membawa Nia yang sudah tidak berdaya dan kemudian mengubur dengan kedalaman 1 meter, kepada Polisi Indra mengaku berniat memperkosa bukan membunuh korban.