Faktaviral.com – Polisi menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Lentera Festival di Tangerang, Dian Permana Angga sebagai tersangka Kasus Dugaan Penggelapan, yang bersangkutan terancam pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan Penetapan Dian sebagai Tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun Arief, belum mengungkapkan lebih lanjut soal perkara yang menjerat Dian, Termasuk soal Jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Dian.
Dian terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Konser Lentera Festival di Lapangan Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang yang berakhir ricuh karena dua band papan atas Indonesia tersebut yakni NDX dan Guyon Waton gagal manggung di acara tersebut. Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan kronologi kerusuhan itu diawali ketika para Penonton kecewa karena NDX dan Guyon Waton tidak tampil pada waktu yang telah ditentukan. Ucu Mengatakan para penonton yang kecewa itu naik ke atas panggung sehingga membakar sejumlah fasilitas yang ada di atas panggung.
Buntut dari peristiwa itu, panitia konser Lentera Festival pun membuat Laporan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan Penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan Ketua Pelaksana, Dian Permana Sebagai Tersangka.