Faktaviral.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hal tersebut terkait aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang juga sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP (3/7). Heddy menyatakan Hasyim selaku teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag dengan inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat ketua KPU itu menginap pada 3 Oktober 2023, saat itu Hasyim Asy’ari sedang tugas di Den Haag terkait kepemiluan. Yang kemudian Hasyim menghubungi inisial CAT yang memintanya datang ke kamar hotel. Disana Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu dengan sesuai bukti-bukti yang ada.