Faktaviral.com – Setuju atau tidak setuju gaji setiap pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyar (TAPERA).
Tapera yang diatur melalui peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Menurut aturan simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji ataupun upah pseserta.
Dalam hal iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersana dengan pemberi pekerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Aturan soal iuran ini telah tercantum dalam pasal 15 Tapera.
Kebijakan yang bikin heboh ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Presiden Jokowi juga keberatan pun muncul karena kebijakan ini. Menurutnya masyarakat akan memperhitungkan besaran gaji yang akan dipotong.
Namun, Presiden Jokowi menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Menteri PUPR juga menambahkan, gaji pekerja yang dipotong tak lantas hilang melainkan menjadi simpanan untuk membangun rumah.