Jakarta – Artis Indonesia Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 4 miliar. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan setelah dirinya dilaporkan oleh pengusaha skincare inisial RGP.

Kepolisian menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dalam menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada dugaan kasus pemerasan, yaitu diantaranya keterangan saksi-saksi hingga bukti transfer.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka perihal dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dirinya membantah atas dugaan pemerasan dan juga pengancaman tersebut dengan beralasan uang yang telah diterimanya merupakan jasa endorsment. Meski demikian, kepolisian mengatakan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada dugaan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti yang cukup dan juga sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara. Kombes Ade Ary juga menjelaskan alat bukti tersebut diantara lain yaitu bukti dokumen, keterangan saksi hingga bukti digital, serta terdapat juga alat bukti dari hasil ekstraksi barang digital dan juga pemeriksaan ahli.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait pada dugaan kasus pemeraan dan juga pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan juga asistennya dengan inisial IM sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah meyita bukti transfer uang yang diduga tindakan pemerasan tersebut.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi pada dugaan kasus tersebut, hingga saat ini sudah 13 saksi dilakukan pemeriksaan. Kombes Ade Ary mengungkapkan pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi ahli, sampai saat ini pihak kepolisian masih dalam melakukan serangkaian penyelidikan pada dugaan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan Nikita Mirzani diherat dengan Pasal 27b ayat (2) dan juga Pasal 45 ayat (10) tentang UU ITE dengan hukuman ancaman maksiml 6 tahun kurungan penjara. Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan hukuman ancaman 20 tahun kurungan penjara.



About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *