Jakarta – Seorang wanita uang bernama Melody Sharon (31) kini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan kekerasan rumah tangga atau KDRT dengan melindas dan menyeret suaminya inisial AG (35) dengan menggunakan mobil di Cipayung Jakarta Timur usai dipergoki suaminya dengan selingkuhannya. Tersangka pun langsung ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Timut Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan Melody Sharon dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT untuk perbuatan yang dilakukan kepada suaminya.
Pihak Kepolisian ungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya inisial AG dengan menggunakan mobil, perbuatannya dikarenakan suaminya memergokinya dengan selingkuhannya.
Diketahui tersangka dan korban saat kejadian tidak sedang berada di tempat yang sama, saat itu tersangka beralasan akan tidur, tetapi korban melakukan pelacakan ponsel pelaku saat sedang bergerak ke lokasi kejadian. Korban yang berusaha menghampiri istrinya tersebut tetapi ditolak dan tersangka pun masuk ke dalam mobilnya. Di saat itulah korban diseret hinggal mengalami luka-luka. Karena hal tersebut korban mengalami patah kaki akibat perbuatan tersangka.