Faktaviral.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan mengenai kebijakan Iuran Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji pekerja untuk iurannya harus perlu dikaji.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Tapera, gaji dari setiap pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong untuk setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% dari pihak pemberi kerja.
Airlangga Hartarto mengungkapkan, Tapera perlu dikaji untuk manfaat yang akan diperoleh para pekerja dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan. Ia pun menambahkan kebijakan diperlukan lagi sosialisasi yang lebih dari kementrian keuangan dan kementrian PUPR.
Perihal kebijakan Tapera ini kerena sudah menghebohkan bahkan sampai kalangan pengusaha-pengusaha maka perlu sosialisasi dari kementrian terkait sehingga masyarakat dapat memahami dan menerima manfaat atas Tapera itu sendiri.