Faktaviral.com – Seorang Bos Rental Mobil berasal dari Jakarta yang berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di daerah Sukolilo, Pati Jawa Tengah.

Peristiwa berawal ketika Korban inisial BH dan tiga orang lainnya berinisial SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang, berdasarkan penelusuran melalui GPS yang digunakan mobil tersebut ada di daerah Sukolilo. Merekapun langsung pergi ke lokasi tersebut untuk mencari mobil tersebut, tiba kamis siang akhirnya menemukan mobil yang dicari.

Kemudian mereka berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan, tetapi sial bagi mereka warga yang tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga lainnya adalah maling. Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan, akibatnya keempat orang tersebut diamuk massa hingga babak belur. selain itu mobil yang dikendarai dari jakarta ke pati juga habis dibakar massa.

3 Fakta yang terungkap terkait Kasus Bos Rental Tewas di Pati :

Lapor Polisi Mobil Hilang Februari 2024
Korban inisial BH sempat membuat laporan kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur Pada Februari 2024 melaporkan mobil miliknya dibawa kabur oleh penyewa jenis Honda Mobilio.

Akibat Diteriaki Maling
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan penganiayaan kepada BH dipicu akibat diteriaki Maling dari Warga. Dia mengatakan warga curiga dengan aksi rombongan dari Jakarta tersebut sehingga sontak berteriak maling, warga yang mendengar langsung mengejar para korban dan kemudian menganiaya BH dan tiga rekannya, BH meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Tersangka 3 Orang
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam pengeroyokan bos rental mobil asal jakarta tersebut. Ketiganya berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35). Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan EN yang berprofesi Petani berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban, dan juga memukul dan menginjak Korban.

Tersangka BC yang juga buruh tani berperan yang sama dengan Tersangka EN, sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas Korban dengan Sepeda Motor serta memukul Korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dari Fakta tersebut telah disebutkan dalam konferensi pers Polresta Pati.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *