Jakarta – Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim (35) yang ditangkap setelah kasus dugaan menganiaya seorang karyawati inisial DA hingga terluka di Cakung Jakarta Timur. Penganiayaan dilakukan karena korban menolak untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku secara online.

Korban menolak untuk mengantar makanan dikarenakan pelaku telah berkata kasar. Hal itu juga memicu amarah pelaku hingga melakukan pelemparan kursi, pajangan, dan juga mesin EDC ke korban hingga mengalami luka. Sementara karyawan yang lainnya menyaksikan kejadian tersebut tidak bisa berbuat banyak hanya merekam kejadian tersebut. Justru orang tua dari pelaku melakukan upaya untuk menyelamatkan dengan menarik korban untuk keluar toko dan menyarankan korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

Fakta-Fakta penangkapan anak bos toko roti yang diduga menganiaya pegawainya seorang wanita :

1. Pelaku Ditangkap Pihak Kepolisian Saat Di Kamar Hotel Di Sukabumi

Pelaku yang bernama George Sugama Halim ditangkap saat sedang dikamar hotel di Sukabumi Jawa Barat. Saat sedang dilakukan penangkapan tampak ada terlihat seorang pria di dalam kamar sedang pelaku inisial GSH terlihat baru bangun tidur.

2. Tidak Melakukan Perlawanan

Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan kepada Pihak Kepolisian, Pelaku justru mengikuti arahan pihak penyidik dan kepolisian. AKBP Rovan Richard Mehenu mengungkapkan pelaku yang bersangkutan langsung mejalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik.

3. Ada Ancaman Dan Ingin Dibakar

Pelaku yang melarikan diri ke Sukabumi ternyata mendapat ancaman dan ingin dibakar. Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pergi ke Sukabumi bersama kedua orangtuanya.

Tujuan pelaku untuk pergi ke Sukabumi dengan alasan ingin menjalankan pengobatan.

4. Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku inisial GSH yang menganiaya karyawati toko roti di Cakung Jakarta Timur kini telah ditetapkan status sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Atas Dugaan Kasus tersebut inisial GSH disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatan yang dilakukannya dapat terancam hukuman 5 Tahun Penjara. Untuk penahanan belum dilakukan karena masih dalam pemeriksaan.



About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *