Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual, pria penyandang disabilitas tunadaksa IWAS alias Agus’Buntung’ menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Agus sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dikarenakan korban sampai mencapai 15 orang. Dia memastikan tersangka akan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukumnya.
Pada proses pemeriksaan, Kombes Syarif Hidayat memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka dikarenakan sebagai penyandang disabilitas. Perihal status penahanan tersangka dalam posisi tahanan rumah, dia mengatakan pihaknya belum mempunyai rencana untuk mengalihkan menjadi tahanan rutan.
Kombes Syarif Hidayat menegaskan pihaknya masih tetap fokus kepada korban yang dimana keterangannya sudah masuk pada berkas perkara untuk tahap penelitian Jaksa, sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah atau KDD Provinsi Nusa Tenggara Barat korban bertambah menjadi 15 orang.
IWAS alias Agus ‘Buntung’ ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual dikenakan dugaan pada Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.