Faktaviral.com – Iptu Rudiana dilaporkan ke Polresta Cirebon terkait dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 lalu. Pihak yang melaporkan yaitu tim pengacara dari Saka Tatal yakni Farhat Abbas.
Iptu Rudiana disebut salah satu pihak yang melakukan rekayasa terhadap kasus kematian Vina dan Eky serta memaksa saksi mengatakan kesaksian palsu, pengakuan Iptu Rudiana yang disampaikan bahwa seolah-olah sudah tahu yang membunuh 11 orang.
Menurut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indagri mengatakan keputusan melaporkan Iptu Rudiana yang juga selaku ayah Korban yaitu Eky terkait dugaan rekayasa kematian Vina dan Eky adalah hal yang tepat. Reza juga sebelumnya mengaku telah bertukar informasi dengan beberapa pengacara terlibat kasus Vina dan Eky.
Reza berpendapat, hanya dengan melaporkan Iptu Rudiana yang dapat membuat berbicara di depan publik mengenai kasus yang telah menimpanya.
Reza juga mengatakan dengan memaksa Iptu Rudiana dan Polri agar bisa buka suara tentang hasil pemeriksaan tersebut maka harus dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan pasal 220 KUHP. Reza juga beranggapan memang perlu diketahui peran sesungguhnya dari Rudiana perihal Kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya itu.
Ia pun berharap agar pihak Kepolisian menanggapi laporan soal dugaan rekayasa tersebut agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya peristiwa ini.