Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehan Nasional (PK-JKN) mengungkapkan sebanyak tiga rumah sakit terbukti melakukan penipuan pada klaim BPJS Kesehatan dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar atas 22.550 kasus pada klaim fiktif. Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar atas kasus 1.620 kasus, kemudian RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar atas 841 kasus.

Tessa menjelaskan atas temuan fraud tersebut, KPK dan BPJS Kesehatan serta lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus fraud atas klaim fiktif tagihan BPJS Kesehatan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini KPK akan mengusut para pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum alias mengajukan hukuman pidana.

Tessa juga mengatakan KPK bersama PK-JKN-BPJS, Kementerian Kesehatan dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu mereka dapat memantau lebih banyak lagi fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko fraud.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah mengatakan pihaknya hanya dapat menjatuhkan kepada tiga RS nakal ini berdasarkan aturan yang telah ada, yaitu peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019.

Ia menjelaskan dalam aturan itu pihak BPJS Kesehatan dapat memberikan sanksi untuk rumah sakit yang melakukan tindakan klaim fiktif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat dari tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, memberikan tambahan denda administratif, dan/atau pencabutan kerja sama.

Namun dalam pemberian sanksi ini, Rizky mengatakan BPJS baru meminta ketiga rumah sakit yang kedapatan melakukan fraud untuk mengembalikan kerugian yang mereka akibatkan. Jika tidak pihaknya akan melaporkan kepada penegak hukum agar dapat kasus tersebut dilanjutkan sampai ke persidangan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *