Faktaviral.com – Badan Pengelola Tapera menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakan uang Peserta untuk kebutuhan Operasional. Peserta juga dapat cek jumlah saldonya melalui website https://sitara.tapera.go.id .
Komisioner BP Tapera Mengatakan, tidak ada sedikitpun penggunaan Uang Peserta Untuk kebutuhan operasional dalam konferensi pers di kantornya.
Dia juga menyebutkan hanya mengelola uang dari dua sumber dana yaitu dana dari APBN untuk FLPP dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum. BP tapera mencatat telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 peserta dari PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun.
Perbaikan dan Pengawasan BP Tapera dari OJK semakin kuat, hal tersebut dikarenakan dana yang akan dikelola BP Tapera sangat besar. Dengan manajemen yang baru tentunya diharapkan agar pengawasan OJK semakin kuat dan dilakukan kepatuhan yang baik, pelaksanaan kebijakan juga dipantau dari komite dan juga dilakukan audit baik dari akuntan publik maupun BPK.
Jika dilihat dari PP nomor 25 Tahun 2020. bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut. maka artinya paling lambat di tahuhn 2027.