
Jakarta – Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani buka suara soal video viral seorang penumpang business class yang NgeVape atau menghisap rokok elektrik (Vape) di dalam pesawat Garuda. Peristiwa tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu).
Wamildan Tsani mengungkapkan sudah mengambil tindakan langkah tegas terhadap penumpang tersebut. Yang selanjutnya, awak pesawat melakukan koordinasi dengan Pilot in Command atau PIC untuk kemudian menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara International Kualanamu sebagai selaku pihak berwenang dalam penanganan keamanan dan keselamatan pada penerbangan agar dapat ditindaklanjuti yang sesuai aturan hukum nasional ataupun juga internasional yang berlaku.
Wamildan Tsani juga menegaskan awak pesawat yang sebelumnya sudah melakukan prosedur yang berlaku perihal penanganan awal pada penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Dimana prosedur tersebut teguran atau Verbal Warning yang telah dilakukan sebanyak dua kali, hal tersebut mengacu pada ketentuan Disruptive Passenger.
Mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) No 12 Direktorat Jendral Perhubungan Udara atau DJPU Tahun 2024, Penumpang diperbolehkan membawa maksimal 1 rokok elektrik atau sejenisnya yang diletakkan di dalam saku baju dan juga celana ataupun di bagasi kabin. Meski demikian seperti itu, penumpang tetap tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat.
Dimana kriteria rokok elektrik yang dibawa diantaranya yaitu dalam kondisi beterai terlepas atau kondisi off dan juga catridge wajib dilepas, cairan atau liquid isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml, baterai maksimal 100 wh, dan dikemas dalam kantung plastik.
Pihak Garuda Indonesia sangat menyesali akibat dari peristiwa tersebut, yang dimana merokok termasuk penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan sebagai pelanggaran serius pada aturan penerbangan yang berlaku secara nasional dan juga internasional.