Faktaviral.com – Atas Putusan Sidang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Di Cirebon. Pegi Setiawan menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, salah satu terpidana yang telah bebasdari hukuman dalam kasus tersebut.
Ia menekankan pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai kapasitas dan kemampuannya. Selain itu, Pegi Setiawan mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
Meski demikian, Pegi saat ini akan fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Negeri Bandung.
Sementara itu Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon. Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuj novum telah diserahkan kepada PN Cirebon.
Titin menyatakan, salah satu yang hal yang dijadikan Novum tersebut yaitu soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.