Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung menjerat Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula. Dana dugaan korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong sedang ditelusuri oleh Jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi ini akan didalami oleh pihak-pihak yang akan dipanggil pemeriksaan oleh Kejagung, termasuk ke perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan proyek impor gula, Kejaksaan Agung juga akan menghitung total dari kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Kasus dugaan korupsi pada impor gula pada tahun 2015-2016 tersebut baru menjerat dua tersangka yaitu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI.
Pada kasus ini terdapat beberapa istilah yang dapat dipahami yaitu gula kristal mentah atau GKM, gula kristal rafinasi atau GKR, dan gula kristal putih atau GKP. GKM dan GKR merupakan gula yang digunakan untuk proses produksi sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Sedangkan pada perkara ini di tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan persedian GKP atau Gula Kristal Putih yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN, tetapi Tom Lembong justru memberikan ijin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.