Faktaviral.com – Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi pada Kamis (20/6).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Pegi alias Perong yang diduga menjadi dalang Kasus Pembunuhan Vina akan segera diadili. Sebelum Pegi, setidaknya ada sudah delapan orang yang terlebih dahulu diadili terkait kasus pembunuhan Vina. Menurut Sandi, Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Pegi Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Hukum.
Berkas Pegi Setiawan dinyatakan sudah cukup oleh Penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 Orang Saksi, ada 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Walau sudah dilimpahkan, namun pihak kepolisian masih tetap buka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sandi juga menjelaskan Kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir dari 2016 yang ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di dua tempay, yakni TKP penemuan kecelakaan lalu lintas dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan di Polres Cirebon Kabupaten, Sehingga Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar mendapatkan penanganan Lebih Komprehensif.