Faktaviral.com – Kasus Seorang Ibu yang melecehkan Anak Dibawah Lima Tahun (Balita) berbaju biru yang kini tengah viral di salah satu media sosial dengan videonya yang beredar menyerahkan diri ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Mengatakan, Ibu tersebut yang berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mulanya tersangka inisial R mengaku telah dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Facebook tersebut adalah Icha Sakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Pemilik Akun Facebook Icha Sakila tersebut memberi syarat agar Inisial R mengirimkan Foto tanpa busana dengan menjanjikan akan diberikan sejumlah uang. Tersangka R pun akhirnya mengatakan mengirimkan foto tanpa busananya ke pemilik akun facebook tersebut.
Pada 30 Juli 2023, Pemilik akun Facebook tersebut Icha Sakila menghubungi kembali tersangka R untuk meminta membuat video dengan gaya dan skenario yang dirancang pemilik akun facebook tersebut. Tersangka R pun diancam apabila tidak melakukannya, akan menyebarluaskan foto-foto tanpa busananya. Tersangka R pun mengikuti perintah dari akun facebook Icha Sakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya Inisial R yang masih di bawah lima tahun, saat itu juga Tersangka R dijanjikan akan dikirim sejumlah uang sebesar Rp 15 Juta.
Yang pada akhirnya Pemilik Akun Facebook Icha Sakila pun tidak dapat dihubungi dan uang tersebut pun tidak juga dikirim.
Penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ibu Muda tersebut Inisial R sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di bawah umur lima tahun. Dalam Kasus ini Tersangka R dapat diduga telah melanggar Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Undang-Undang Pornografi. Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukuman akan diperberat sepertiga dari hukuman biasanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat amat menyayangkan atas perbuatan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual tersebut. Komisioner KPAI Subklaster mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial sudah merupakan tindakan kejahatan seksual terhadap anak.