Faktaviral.com – Presiden Jokowi memberikan Ijin kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Tambang, namun ada aturan-aturan yang harus diikuti dalam mengelola tambang tersebut.
Ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas nomor 96 tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan yang mengijinkan Ormas keagamaan untuk mengelola Tambang tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 83A, Ormas Keagamaan sekarang ini bisa memiliki wilayah ijin usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam Kutipan Pasal 83A yaitu “Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Masyarat Keagamaan”.
Meski diberi restu mengelola tambang, Ormas Keagamaan tidak boleh sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut, harus ada ijin dari menteri terkait.
Pengelolaan tambang yang diberikan ijin kepada Ormas Keagamaan ini diapresiasi oleh Waketum MUI (Majelis Ulama Indonesia). Melalui Kebijkan tersebut artinya Pemerintah mengakui Peran Ormas Keagamaan Untuk Negara NKRI ini, selain itu juga dapat memberikan sumber Pendapatan Baru untuk Ormas-Ormas Keagamaan dalam Kegiatannya.
Kementrian terkait dalam hal ini, Kementrian Investasi/Kepala BKPM menegaskan memastikan pembagian IUP Kepada Ormas Keagamaan akan dilakukan dengan baik tanpa ada benturan Kepentingan sehingga pengelolaannya secara profesional bersama mitra yang baik.