Faktaviral.com – Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) saat ini sedang mendapatkan sorotan publik dikarenakan kewajiban pekerja dalam pemotongan gaji baik Swasta maupun PNS.
Dalam Konferensi Pers Pada Jumat (31/05) Kepala Staf Presiden Menekankan, Tapera adalah Tabungan yang dapat diambil saat masa pensiun, oleh karena itu Tapera Bukan Iuran. Penjelasan Undang-Undang 4/2016 tentang Tapera Mewajibkan Tabungan tersebut yang besarannya 3 Persen dari penghasil pekerja 2,5% dan Pemberi Kerja 0,5%, namun potongan tersebut akan dapat diambil saat masa pensiunan.
Moeldoko juga menyampaikan dalam pelaksanaan peraturan Tapera akan dibangun sistem pengawasan untuk menjamin dana para pekerja dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Yang akan dibentuk suatu Komite Tapera, yang akan dihadirkan OJK sebagai fungsi Pengawasan.
Dengan adanya dibentuk Komite sehingga harapan untuk berjalan dalam pengelolaan dana tabungan tersebut akan lebih transaparan dan akuntabel dan yang pasti akan dikontol dengan baik dan benar.