Jakarta – Mantan Artis drama kolosal yaitu Sekar Arum Widara ditangkap polisi setelah berbelanja dengan menggunakan uang palsu di salah satu mal di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Sekar Arum kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan pada kasus tersebut.

Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 perihal mata uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Sekar Arum ditangkap Polisi setelah membawa uang palsu ke salah satu mal di Kemang Jakarta Selatan, dia tertangkap pada saat mencoba berbelanja dengan menggunakan uang palsu tersebut. Saat dirinya melakukan pembayaran belanja di kasir, pegawai toko yang memeriksa uang dengan menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet atau UV, uang tersebut ternyata palsu dan akhirnya transaksi juga dibatalkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menyatakan Sekar Arum dengan menggunakan uang palsu tersebut untuk digunakan berbelanja, tetapi pihak kepolisian mencurigai dirinya yang akan menjual uang palsu tersebut.

AKBP Ardian Satrio mengatakan pihaknya untuk saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawanya, sampai kini dirinya belum terbuka ke pihak kepolisian. Sekar Arum masih berbelit-belit saat ditanya perihal sumber uang palsu tersebut, Sekar Arum memberikan keterangan yang berubah-ubah perihal uang palsu tersebut.

Pihak kepolisian menyita uang palsu tersebut senilai Rp 223 juta dari seorang mantan aktris, Sekar Arum ditangkap setelah sengaja melakukan transaksi pembelian barang dengan menggunakan uang palsu tersebut di salah satu mal di kawasan Kemang Jakarta Selatan.

Uang Palsu dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 223.500.000 tersebut ditemukan pada saat piihak kepolisian melakukan pengembangan ke salah satu hotel dimana tempat Sekar Arum menginap, dirinya diketahui sudah berhari-hari menginap di hotel tersebut.



About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *