
Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil menangkap inisial DS alias D yang melakukan pemalakan pada perusahaan di Bantargebang kota Bekasi. Inisial DS diancam dengan pasal berlapis hingga ancaman penjaranya dapat sampai sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sinaturi mengungkapkan untuk perkenaan pasal pada tersangka dikenalan Pasal 335 dan/atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka inisial DS merupakan salah satu anggota Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas di Kota Bekasi. Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari ormas tersebut perihal kenggotaan inisial DS.
Polres Metro Bekasi Kota sudah menangkap seorang preman dengan sebutan ‘jagoan cikiwul’, inisial DS ditangkap di Sukabumi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknua tidak akan mentoleransi pada aksi-aksi premanisme. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas pada aksi premanisme yang sangat meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya menindak pada premanisme.
Aksi dari ‘jagoan cikiwul’ yang meminta dengan paksa dana kepada pihak perusahaan menjadi viral di media sosial. Dimana dari video yang beredar, terlihat ada dua orang anggota ormas yang mendatangi perusahaan dan tampak terlihat terlibat adu mulut dengan pihak keamanan perusahaan.
‘Jagoan cikiwul’ saat itu terlihat marah karena ingin meminta pencairan dana dari pihak perusahaan, dia juga meminta untuk dipertumkan dengan petinggi perusahaan, yang kemudian ditanggapi oleh sekutiri perusahaan yang bersedia akan membayar dengan uang pribadinya.
Cekcok adu mulut diantara keduanya terus berlanjut, pelaku yang terdengar sempat memperkenalkan dirinya sebagia ‘jagoan cikiwul’ kepada sekuriti perusahaan, pelaku mengatakan bahwa dirinya yang menguasai kawasan sekitar tersebut.