Faktaviral.com – Fakta prilaku penagih utang atau Debt Collector yang menjadi paling banyak aduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal tersebut OJK memberikan beberapa hal saran yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak terus-terus diganggu oleh pihak debt collector.
OJK telah merespon atas pengaduan dengan melakukan dua upaya yaitu secara kuratif dan preventif. Secara kuratif, OJK menyarankan setiap lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk kendala aduan konsumen perihal debt collector. Apabila tidak berhasil maka untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Adapun secara perventif, OJK telah merilis POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Yang Beberapa Pasal mengatur Hak dan Kewajiban kepada Konsumen.
OJK Juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan mengingatkan agar konsumen tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen tetapi juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Apabila tidak bisa membayar agar aktif meminta Restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
Faktaviral.com – Fakta prilaku penagih utang atau Debt Collector yang menjadi paling banyak aduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal tersebut OJK memberikan beberapa hal saran yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak terus-terus diganggu oleh pihak debt collector.
OJK telah merespon atas pengaduan dengan melakukan dua upaya yaitu secara kuratif dan preventif. Secara kuratif, OJK menyarankan setiap lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk kendala aduan konsumen perihal debt collector. Apabila tidak berhasil maka untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Adapun secara perventif, OJK telah merilis POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Yang Beberapa Pasal mengatur Hak dan Kewajiban kepada Konsumen.
OJK Juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan mengingatkan agar konsumen tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen tetapi juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Apabila tidak bisa membayar agar aktif meminta Restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
OJK juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa pihak ketiga memperhatikan dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penagihan kepada konsumen.