
Jakarta – Aplikator akan diwajibkan memberikan THR ke setiap driver ojol, untuk teknis pemberiannya masih belum diketahui dengan pasti, tetapi THR tersebut harus dalam bentuk uang.
Driver ojol atau ojek online akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR, perihal tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang mewajibkan setiap aplikator ojol harus memberikan THR di momen lebaran tahun 2025. Dia juga menegaskan THR yang dimaksudkan akan berbentuk uang bukan berbentuk barang dan untuk pemberian THR teknisnya masih pada tahap negosiasi dengan pihak aplikator.
Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan aplikator perihal memberikan THR tersebut bersifat wajib yang nantinya akan diatur dalam surat edaran maupun peraturan menteri dan untuk aplikator yang tidak memberikan THR atau menjalankan kewajibannya tersebut akan ada sanksinya.
Diketahui sebelumnya driver ojol yang sempat mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk tuntutan pemberian THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyoroti pada aspek fleksibilitas untuk skema kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan ojol. Lily Pujiati menyebut, sistem tersebut merupakan suatu dalih platform untuk menghindari kewajiban dalam membayar THR dan juga hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan juga kurir. Dia juga menegaskan pengemudi ojol sangat jelas telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perekonomian.
Keuntungan dari platform diperoleh dengan cara tidak membayarkan upah minimum dan juga hak pekerja lainnya misalnya seperti upah lembur, jam kerja, cuti. Keuntungan yang disatu sisi dapat terus menghidupkan pada bisnis platform tetapi untuk di lain pihak dapat mematikan kesejahteraan para pengemudi ojol, kurir, dan juga taksi online.
Ketidakadilan pada perekonomian tersebut akibat dari platform yang tidak memberikan hak-hak para pekerja sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.