Jakarta – Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahin penjara pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022. Hakim memerintahkan untuk semua aset yang dimiliki oleh suami dari artis sandra dewi tersebut yang sudah disita oleh jaksa akan dirampas untuk negara.

Aset yang dimiliki Harvey yang telah disita untuk negara diantaranya adalah town house, tas, logam mulia, rekening deposito sebesar Rp 33 miliar, hingga Ferrari dan Mercy. Hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum pada tuntutannya mengenai barang bukti yang disita.

Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Harvey yang dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain Aset dirampas untuk negara Hakim juga memberikan hukuman pada Harvey membayar denda Rp 1 miliar atau dengan kurungan 6 bulan.

Hakim juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, bilamana tidak membayar maka harta benda akan dirampas dan dilelang sebagai pengganti kerugian dan bilamana jumlahnya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara.



About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *