Fakta Oto – Kabar baik datang dari pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi kendaraan hybrid di Indonesia, termasuk diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang mulai berlaku pada tahun 2025. Menyambut kesempatan ini, Toyota dilaporkan tengah merancang mobil hybrid dengan harga yang lebih bersahabat.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), mengungkapkan hal ini saat acara test drive All New Toyota Hilux Rangga di Surabaya baru-baru ini.
“Saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa keberadaan insentif untuk hybrid atau tidak, kami tetap berkomitmen untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap produk-produk baru, termasuk mobil hybrid yang lebih terjangkau,” ujar Anton.
Anton menambahkan bahwa adanya insentif untuk kendaraan hybrid akan berperan penting dalam mewujudkan visi Toyota untuk memperkenalkan mobil hybrid yang lebih terjangkau. “Dengan adanya insentif ini, kami yakin dapat meningkatkan pasar dan penetrasi dari mobil hybrid. Ini tidak akan menghentikan kami dari memperkenalkan produk baru. Saya tidak bisa menyebutkan model spesifiknya, yang pasti adalah kami sedang mengerjakan mobil hybrid yang lebih terjangkau,” imbuhnya.
Namun, kapan kita bisa melihat mobil hybrid yang lebih terjangkau ini? “Tidak akan secepat itu. Banyak faktor yang berperan di luar kendali saya. Sinyal-sinyal sudah diberikan, jadi mari kita dukung tim R&D dan produksi kami agar dapat mempersiapkan produk ini lebih cepat. Saatnya kita bertransisi menuju elektrifikasi dengan volume dan segmen yang lebih luas,” jelas Anton.
Mobil hybrid akan mendapatkan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Dalam konferensi pers mengenai paket stimulus ekonomi, pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan menanggung tiga persen dari PPnBM untuk kendaraan hybrid. Sisanya akan tetap menjadi tanggung jawab konsumen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, yang dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi. Setelah perhitungan pajak, biaya yang harus dibayar untuk mobil hybrid berkisar antara 6-8 persen.
Dengan adanya insentif tiga persen, ada kemungkinan besar pajak mobil hybrid yang dikenakan akan berkisar antara 3-5 persen. Tentunya, harga mobil akan terpengaruh oleh insentif tersebut. Namun, beberapa produsen masih dalam tahap perhitungan harga terkait diskon PPnBM ini.
Selain itu, harga kendaraan tidak hanya ditentukan oleh PPnBM, tetapi juga melibatkan pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi. Mulai tahun depan, mobil yang saat ini dianggap sebagai barang mewah juga berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Dengan perkembangan ini, tampaknya masa depan mobil hybrid di Indonesia semakin cerah dan dapat diakses oleh lebih banyak orang!