Jakarta – Petisi online muncul untuk meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Meski telah diumumkan diperuntukan barang mewah dan disertai pemberian insentif namun semakin banyak masyarakt yang ikuti menandatangani dan mendukung petisi tersebut.

Petisi terlihat dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan Ppn ” dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh salah satu akun Bareng Warga, Petisi tersebut sudah mendapatkan sebanyaknya 90 Puluh Ribuan tanda tangan dan juga dukungan dengan target mencapai 150.000 tanda tangan.

Inisiator Petisi yang menilai kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia menjadi semakim sulit.Menurut mereka mengungkap untuk kenaikan PPN juga tidak dilakukan pada saat yang kurang tepat dikarenakan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

Atas dasar tersbut dirasa pemerintah harus perlu membatalkan untuk kenaikan PPN yang tercantum sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 yaitu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pemerintah juga telah mengingatkan bahwa ada terdapat kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak alias 0%. Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, susu, demikan juga pada jasa yaitu pendidikan, kesehatan. keuangan dab juga angkutan umum.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *