Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI kini telah mengganti istilah Pinjaman Online atau Pinjol menjadi Pinjaman Daring atau Pindar. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pendekatan untuk membantu masyarakat membedakan antara pinjaman online legal dengan ilegal.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan narasi yang baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali layanan yang legal dan juga aman serta juga mengurangi risiko penggunaan platform yang ilegal.
Selama ini Pinjaman Online atau Pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan pada hal-hal yang negatif dikarenakan merambahnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat, bahkan jumlah pinjol ilegal jauh di atas jumlah pinjol legal.
Dikutip dari Satgas PASTI yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi, terhitung dari sejak 2017 sampai dengan September 2024 telah menghentikan sebanyak 9.610 entitas pinjaman online ilegal. Angka tersebut jauh di atas jumlah pinjol legal atau yang berizin yang sampai dengan saat ini menurut data OJK hanya berjumalh 97 perusahaan.
Entjik S Djafar menginginkan agar penggantian istilah ke Pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjaman online atau pinjol legal, untuk meninggalkan pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif, penggantian istilah ke Pindar pun telah didiskusikan dengan OJK.
Atas pergantian istilah pinjol tersebut ke istilah Pindar seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Manurutnya kata Pinjol erat kaitannya dengan praktik-praktik ilegal, agar nantinya masyarakat dapat membedakan antara Pinjol dan Fintech P2P lending dengan berizin dari OJK selaku Otoritas.