Jakarta – Australia menyebut Indonesia telah setuju untuk memulangkan sisa lima anggota pada jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini telah menjalani hukuman seumur hidup, Indonesia juga berupaya untuk memulangkan WNI yang saat ini ditahan di Australia.

Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengungkapkan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkap isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru. Indonesia yang sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Mary Jane merupakan satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi hukuman mati pada detik-detik terakhir di tahun 2015 lalu, yang sisanya ada termasuk dua pemimpin Bali Nine yang telah dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan hal tersebut adalah kebijakan dari Presiden yang tetapi pada prinsipnya Presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan. Dia juga menyebut Prancis yang juga telah meminta pemulangan seorang tahanan. Di Indonesia sendiri belum memiliki prosedur resmi pemindahan tahanan Internasional, tetapi Supratman menegaskan persoalan tersebut akan dapat dituntaskan dengan menekankan negara mitra harus mengakui proses peradilan di Indonesia.

Bali Nine merupakan warga negara Australia yang ditangkap di tahun 2005 dikarenakan mencoba menyelundupkan narkoba jenis heroin keluar dari Indonesia, dimana satu dari sembilan orang itu telah dibebaskan dari penjara di tahun 2018.

Sedangkan seorang lainnya meninggal dikarenakan penyakit kanker di tahun yang sama, Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di tahun 2015 lalu sempat memicu ketegangan diplomatik antara Australia dengan Indonesia, dimana Australia menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *