Jakarta – Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap 2 pria yang berinisial CM (20) dan J alias R (29), pelaku pengeroyokan kepada sopir taksi online yang berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Dari video yang beredar, terlihat pihak kepolisian mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di jalan Kembangan Raya Jakarta Barat, terlihat kedua pelaku yang sedang menggunakan topi sedang diinterogasi oleh tim dari unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya ditangkap malam harinya setelah kejadian, para pelaku selanjutnya akan digiring ke penyidik Subdit Jatanras ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kejadian yang dilakukan kepada sopir taksi online.
Pada video yang beredar, dinarasikan pengeroyokan tersebut berawal pada saat korban ingin mendahului mobil pelaku, saat itu para pelaku tidak terima, kemudian langsung memepet mobil korban. Terlihat pelaku menghadang dengan memalangkan kendaraannya di tengah jalan dan mencegat mobil korban. Salah satu dari pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan aksi pemukulan, tak berselang lama pelaku lainnya juga menghampiri dan juga memukul korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menjelaskan keduanya telah ditangkap dini hari dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.