Jakarta – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Ivan Sugianto, seorang pria di Surabaya yang marah-marah dan hingga meminta seorang siswa SMA untuk “menggonggong, Ivan diamankan ke Mapolresta Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan Ivan Sugianto untuk diamankan ke Satreskrim Polrestabesta Surabaya, namun Kombes Dirmanto enggan menjelaskan lebih lanjut soal penangkapannya, dia menyebut untuk detailnya akan disampaikan saat konferensi pers.

Diketahui kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya, kasus tersebut menjadi viral bermula saat Ivan Sugianto tidak menerima anaknya diejek dan dibully oleh teman-teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.

Hal tersebut membuat Ivan Sugianto mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya untuk minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing, kasus tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat perhatian dan juga protes dari wali-wali murid lainnya, kedua pihak sempat bertemu dan berdamai, tetapi kasus perundungan tersebut berbuntut panjang dikarenakan wali murid dan anaknya tetap memproses hukum kepada Ivan Sugianto.

Ivan Sugianto, wali murid yang mengintimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong dapat terancam tiga tahun penjara, Ivan pun langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan Ivan dikenakan terkati pasal UU Perlindungan Anak, Ivan saat ini telah diamankan dan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Dia juga memastikan bahwa Ivan Sugianto dalam keadaan sehat, hal tersebut setelah tim dokter memastikan untuk kondisi Ivan dalam keadaan baik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *